Senin, 13 Januari 2025

Mengendarai Dengan Mabuk, Penyanyi Korsel Dihukum Satu Tahun Bui

Anggara Jiwandhana
Jumat, 8 Maret 2024 09:12:00
Mengendarai Dengan Mabuk, Penyanyi Korsel Dihukum Satu Tahun Bui
Penyanyi Korsel, Eru akhirnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun atas kasusnya, berkendara dalam keadaan mabuk (Istimewa/Twitter)

Murianews, Kudus – Penyanyi Korsel, Eru akhirnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun atas kasusnya, berkendara dalam keadaan mabuk.

Eru dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat pada Kamis (7/3/2024) kemarin. Penyanyi tersebut juga harus membayar denda sebesar Rp1,1 juta.

Pihak pengadilan sejatinya sudah menjatuhi hukuman enam bulan penjara, masa percobaan dan denda Rp 1,1 juta bagi Eru.

Namun, pengadilan mempertimbangkan ulang karena hukuman itu karena dinilai terlalu ringan.

Usai mendapatkan hukuman tersebut, pihak pengacara Eru langsung buka suara memberikan komentarnya.

”Dia mengakui kejahatan tersebut sebagai pelaku pertama kali, dan sejak debutnya sebagai penyanyi, dia telah aktif sebagai penyanyi K-pop terkemuka, dia berkontribusi untuk meningkatkan prestise nasional,”  kata pengacara Eru sebagaimana dilansir Murianews.com dari Allkpop, Jumat (8/3/2024).

Sebagaimana diketahui, September 2022 lalu, Eru diamankan polisi karena kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk di Youngsan gu, Seoul.

Saat itu Eru didakwa tanpa penahanan karena bekerja sama dengan pegolf wanita untuk memberikan keterangan palsu pada polisi. Eru melaporkan pada polisi jika bukan dirinya yang membawa mobil dan duduk sebagai penumpang.

Tapi sebulan kemudian, Eru kembali terjerat dalam kasus yang sama. Saat itu ia langsung menyampaikan permintaan maaf dan mengumumkan dirinya hiatus dari dunia hiburan.

Komentar

Terpopuler