Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Kudus – Penyanyi K-pop yang tersandung kasus penyerangan seksual secara berkelompok, Jung Joon Yun, akhirnya dinyatakan bebas dari Penjara Mokpo di Jeollanam-do, baru-baru ini.

Dia, telah menyelesaikan masa hukumannya selama 5 tahun penjara per 19 Maret 2024 kemarin. Selain pemerkosaan berkelompok, dia juga didakwa atas pendistribusian video seks illegal.

Dilansir Murianews.com dari allkpop, Kamis (21/3/2024), saat dibebaskan, ia keluar dari penjara dengan mengenakan topeng hitam dan topi. Dia nampak menyembunyikan wajahnya dari pandangan publik.

Jung Joon Young bersama dengan mantan penyanyi FT Island, Choi Jong Hoon ditangkap dan didakwa pada Maret 2019 atas kasus itu. Perbuatan pidana itu dilakukan mereka pada seorang perempuan di Hongcheon, Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret 2016.

Jung Joon Young juga dituduh mendistribusikan video seksual ilegal yang melibatkan wanita dalam obrolan grup KakaoTalk. Bahkan, video ilegal tersebut juga mencakup beberapa selebriti, termasuk Seungri pada 2015. Selain itu, ia juga membius seorang perempuan dan memperkosanya saat tidak sadar.

Pada kasus tersebut, terdapat seorang perempuan yang bersaksi di pengadilan. Menurut laporan SBS, pada 18 April 2024, seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai “A” mengaku diserang secara seksual oleh lima pria, termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

“A” mengonfirmasi ada satu rekaman suara, enam foto, dan percakapan yang menunjukkan dirinya diserang secara seksual. Pada percakapan tersebut, Jung Joon Young diduga menggunakan kata-kata yang menyiratkan serangan seksual beberapa pelaku.

Pada November 2019,  Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Jung Joon Young 6 tahun penjara dan Jong Hoon 5 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan kelompok. Lalu, pada Mei 2020, pengadilan mengurangi hukuman penjara Joon Young menjadi lima tahun, sedangkan Jong Hoon menjadi 2 tahun 6 bulan.

Komentar

Hiburan Terkini

Terpopuler