Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Kudus – Girl group Korea Selatan G)I-DLE dikritik atas pakaian panggung baru mereka. Pasalnya, dalam seragam panggung bertemakan penjaga pantai itu menampilkan simbol Palang Merah.

Dilansir dari Allkpop, Kamis (25/7/2024), di Korea Selatan, penggunaan lambang Palang Merah memang dilindungi secara hukum. Menurut Pasal 25 Undang-Undang Palang Merah Korea, lambang tersebut tidak dapat digunakan tanpa persetujuan Palang Merah Korea.

Perwakilan dari Palang Merah Korea sendiri telah berkomentar terkait hal ini. Mereka menyebut bahwa tidak ada permintaan persetujuan yang dibuat oleh agensi atau perusahaan produksi untuk pencatutan logo palang merah.

Meski begitu, pihak palang merah Korea percaya penyalahgunaan itu disebabkan oleh ketidaktahuan, bukan kesengajaan.

Perwakilan tersebut mencatat bahwa penyalahgunaan yang disengaja atau biasa dapat mengakibatkan denda atau hukuman dari Kementerian Kehakiman atau Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, namun hal ini tidak berlaku untuk (G)I-DLE.

Palang Merah Korea berencana mengirimkan pemberitahuan resmi ke Cube Entertainment, memberi tahu mereka tentang undang-undang terkait dan meminta tindakan untuk mencegah terulangnya hal serupa.

Komentar

Hiburan Terkini

Terpopuler