Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

 

Selain menyoroti soal kafe dan resto yang kena tagih royalti, Ahmad Dhani juga angkat suara soal aturan royalti untuk orang yang nyanyi di acara pernikahan atau hajatan.

”Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget?, Pantes nasib komposer ancur,” tanya Dhani.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, ada aturan khusus buat penggunaan musik di ranah komersial. Ini termasuk kafe, restoran, pub, hotel, mall, bioskop, salon, spa, event organizer, sampai transportasi umum.

Meskipun lagunya diputar dari YouTube atau Spotify, izinnya tetap wajib diurus. Aturan ini ngikutin UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Lagu/Musik.

Bayarnya lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nantinya bakal nyalurin hak ekonomi ke para pencipta lagu.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hiburan Terkini

Terpopuler