Humas PA Jaksel Suryana mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong setelah mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.
Suryana menjelaskan, dalam proses persidangan, dalil-dalil yang disampaikan Baim Wong tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula dinyatakan terbukti.
”Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyebut adanya keterlibatan pihak ketiga, yakni seorang pria berinisial NS dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula terbukti secara sah, meski belum berkekuatan hukum tetap.
”Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti,” imbuhnya.
Dengan bukti perselingkuhan dan kelalaian Paula menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula sebagai istri yang nusyuz atau durhaka pada suami.
”Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon (Paula) dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” lanjut Suryana.
Murianews, Jakarta – Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Perceraian itu telah diputuskan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Rabu (16/4/2025).
Humas PA Jaksel Suryana mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong setelah mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.
Suryana menjelaskan, dalam proses persidangan, dalil-dalil yang disampaikan Baim Wong tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula dinyatakan terbukti.
”Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyebut adanya keterlibatan pihak ketiga, yakni seorang pria berinisial NS dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula terbukti secara sah, meski belum berkekuatan hukum tetap.
”Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti,” imbuhnya.
Dengan bukti perselingkuhan dan kelalaian Paula menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula sebagai istri yang nusyuz atau durhaka pada suami.
”Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon (Paula) dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” lanjut Suryana.
Belum Inkrah...
Meski begitu, Suryana melanjutkan putusan cerai belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sebab masih terbuka kesempatan Paula untuk mengajukan banding.
”Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” pungkas Suryana.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 lalu. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai dua anak yang kini dalam pengasuhan Baim Wong.
Sebelum resmi bercerai, keduanya sempat saling bertikai. Paula disebut berselingkuh, sementara Baim Wong dituduh melakukan kekerasan. Baim Wong akhirnya mengajukan gugatan cerai ke PA Jaksel pada 7 Oktober 2024.