Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Korea Selatan akan melarang adegan merokok di media streaming popular di Negeri Ginseng itu. Mereka berencana meminta bantuan WHO untuk mematenkan regulasinya tersebut.

Dilansir Murianews.com dari Koreaboo Rabu (7/2/2024), mereka sejatinya telah memiliki undang-undang yang mengatur pemburaman adegan merokok pada televisi. Namun, hal ini memberikan celah ke pelaku usaha dengan menyelipkan adegan tersebut di film atau drama korea yang rilis di Netflix dan platform popular lain.

Hasilnya, mereka pun geram dengan adegan-adegan merokok yang diperagakan Lim Ji Yeon di The Glory atau Suzy yang melakukan hal yang sama di Doona!

Adegan ini sangatr viral di internet dan akhirnya mmenghasilkan banyak parodi dan reaksi. Namun, tren ini membuat pihak berwenang merasa tidak nyaman.

Bahkan, laporan dari Institut Promosi Kesehatan Korea pada Agustus 2023 lalu, terdapat 12 drama populer dari 14 drama popular yang tayang di platform domestik mengandung unsur tembakau dan rokok.  

Pemerintah Korea menganggap ini sebagai pelemahan untuk mengurangi kebiasaan merokok mereka. Meski begitu mereka tidak bisa berbuat banyak karena platform streaming berada di bawah yurisdiksi Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi.

Platform tersebut tidak dapat terikat pada pembatasan yang sama seperti yang diatur dalam undang-undang penyiaran.

Alasan di balik fokus Korea Selatan dalam mengatur adegan merokok di media populer adalah karena kampanye anti-rokok yang dilakukan pemerintah secara nasional. Hal ini melampaui media dan meluas ke bidang perpajakan dan pendidikan publik.

Sejauh ini, upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang signifikan. Menurut Kementerian Kesehatan, tingkat perokok dewasa di Korea, yang sebesar 35,1% pada tahun 1998, turun menjadi 17,7% pada tahun 2022.

Komentar

Hiburan Terkini

Terpopuler