Kamis, 1 Mei 2025

Murianews, Jakarta – Hubungan penyanyi solo Agnez Mo, komposer Ahmad Dhani dan Piyu Padi mulai memanas seiring bergulirnya kasus pembayaran royalti Agnez pada Ari Bias.

Itu setelah Agnez Mo melontarkan pernyataan yang cukup menohok tentang kasus yang sedang dijalaninya tersebut.

Agnez Mo sendiri dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Akibatnya, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

”Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita. Semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez di laman instagramnya beberapa waktu lalu.

Tudingan serakah yang diasumsikan Agnez Mo ke Ari Bias pun langsung mendapat respon dari para pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Piyu Padi adalah pihak yang pertama merespon pernyataan Agnez Mo. Ia bahkan sampai tertawa heran dengan tudingan itu.

”Kami pengin tahu, unsur keserakahannya di mana?" tanya Piyu Padi di kawasan Fatmawati, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Selasa (18/2/2025).

Piyu Padi sendiri tahu betul jika Ari Bias benar-benar tidak mendapatkan haknya dari Agnez Mo, khususnya untuk lagu Bilang Saja. Wajar jika kemudian Ari menuntut bagiannya dari Agnez selaku penyanyi.

Ahmad Dhani berkomentar... 

  • 1
  • 2

Komentar

Hiburan Terkini

Terpopuler